Sekali Melangkah Pantang Menyerah, Sekali Tampil Harus Berhasil, Jiwa Ragaku Demi Kemanusiaan

Rabu, 08 Oktober 2014

Penggunaan Loreng di Lingkungan Korps Brimob Polri



Dimensi tugas Korps Brimob Polri yang sedemikian membutuhkan sosok anggota Brimob yang memiliki semangat pengabdian yang membara untuk menjamin kepastian hukum ditegakkan dengan posisinya sebagian satuan terbaik di Indonesia dalam melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat membutuhkan suatu pengikat yang mampu memberikan pemahaman dan sekaligus panduan bahwa Korps Brimob Polri yang senantiasa harus memiliki solidaritas tinggi dalam melaksanakan perannya dalam masa aman maupun dalam masa rawan. Salah satu pengikat yang mampu mempersatukan seluruh personil Korps Brimob Polri adalah adanya kebersamaan dalam ikatan kesatuan yang solid, dibentuk dengan adanya keterpaduan kelompok interen Korps Brimob Polri dalam membentuk identitas ke-Brimob-an.
Sesuai dengan surat Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor: Kep/748/IX/2014 tentang Penggunaan Pakaian Dinas Lapangan (PDL) Loreng bagi personel Korps Brimob Polri, maka pakaian loreng telah sah digunakan oleh personel Brimob.


Pakaian Dinas Lapangan bermotif Loreng dapat digunakan sebagai seragam dinas Kepolisian di lingkungan Korps Brimob Polri karena berdasarkan pertimbangan  historis merupakan bagian dari sejarah perjuangan Korps Brimob Polri yang perlu dipertahankan adanya kebutuhan penugasan khususnya medan operasi yang sangat spesifik menghadapi gangguan kamtibmas berkadar tinggi serta adanya kepatutan penggunaan seragam bermotif loreng sebagaimana yang digunakan oleh beberapa lembaga penegak hokum dan kepolisian secara Internasional.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar